Pasal 1687
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang
akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila hadiah demikian
diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang
menerima hibah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah.
BAGIAN 4
Pencabutan dan Pembatalan Hibah
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1687 →