Pasal 1672
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penghibah boleh memberi syarat, bahwa barang yang dihibahkannya itu akan kembali
kepadanya bila orang yang diberi hibah atau ahli warisnya meninggal dunia lebih dahulu dari
penghibah, tetapi syarat demikian hanya boleh diadakan untuk kepentingan penghibah sendiri.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1672 →