Pasal 1663
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Badan hukum lain tetap berdiri sampai pada saat dibubarkannya secara tegas menurut akta
pendirian, reglemen atau perjanjiannya, atau sampai pada saat berhentinya pengejaran tujuan
badan hukum itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1663 →