Pasal 1637
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika beberapa peserta ditugaskan melakukan urusan perseroan tanpa adanya pekerjaan tertentu
bagi masing-masing atau tanpa adanya perjanjian, bahwa salah seorang tidak boleh melakukan
suatu tindakan apa pun jika tidak bersama-sama dengan para pengurus lain maka masing-
masing berwenang untuk bertindak sendiri dalam urusan perseroan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1637 →