Pasal 1601
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuan-
ketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan, dan bila ketentuan-
ketentuan yang syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua
macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan suatu
pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima upah, yakni: perjanjian kerja dan perjanjian
pemborongan kerja.
Pasal 1601a
Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri
untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu
yang tertentu.
Pasal 1601b
Perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong,
mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas,
dengan harga yang telah ditentukan.
Pasal 1601c
Jika suatu persetujuan mengandung sifat-sifat suatu perjanjian kerja dan persetujuan lain, maka
baik ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian kerja maupun ketentuan-ketentuan mengenai
persetujuan lain yang sifat-sifatnya terkandung di dalamnya, keduanya berlaku; jika ada
pertentangan antara kedua jenis ketentuan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan-
ketentuan mengenai perjanjian kerja.
Jika pemborongan kerja diikuti dengan beberapa persetujuan sejenis itu, meskipun tiap kali
dengan suatu selang waktu, atau jika pada waktu persetujuan dibuat, ternyata maksud kedua
belah pihak membuat beberapa persetujuan secara demikian ialah supaya pemborongan-
pemborongan itu dapat dipandang sebagai suatu perjanjian kerja, maka peraturan-peraturan
mengenai perjanjian kerja harus berlaku bagi semua persetujuan ini, baik bagi semua
persetujuan itu secara serempak maupun bagi masing-masing persetujuan secara sendiri-
sendiri, kecuali ketentuan-ketentuan dalam Bagian 6 pada bab ini.
Akan tetapi bila dalam hal demikian persetujuan yang pertama hanya diadakan untuk
percobaan saja, maka persetujuan demikian harus dianggap mengandung sifat pemborongan
kerja dan segala ketentuan dalam Bab 6 itu berlaku baginya.
BAGIAN 2
Perjanjian Kerja pada Umumnya
Pasal 1601d
Bila perjanjian kerja diadakan secara tertulis, maka biaya aktanya dan perongkosan lainnya
harus ditanggung majikan.
Pasal 1601e
Jika pada waktu membuat perjanjian diberikan dan diterima uang panjar, maka kedua belah
pihak tidak boleh membatalkan perjanjian itu dengan membiarkan uang panjar itu di tangan
buruh (penerima panjar) atau dengan mengembalikan uang panjar itu kepada majikan (pemberi
panjar). Uang panjar hanya dapat dikurangkan dari upah, jika perjanjian kerja diadakan untuk
waktu lebih dari tiga bulan atau untuk waktu yang tak ditentukan dan ternyata berjalan selama
lebih dari tiga bulan.
Pasal 1601f
Mengenai perjanjian kerja yang diadakan oleh seorang perempuan yang bersuami sebagai
buruh, undang-undang menganggap perempuan itu telah memperoleh izin dari suaminya.
Tanpa bantuan suaminya ia boleh melakukan segala perbuatan perjanjian itu, termasuk
membayar segala penagihan dan menghadap Hakim. Ia berhak menerima atau menuntut apa
saja yang disebut dalam perjanjian kerja untuk kepentingan keluarganya.
Pasal 1601g
Anak yang belum dewasa mampu membuat perjanjian kerja sebagai buruh, jika ia dikuasakan
untuk itu oleh walinya menurut undang-undang, baik dengan lisan maupun dengan tulisan.
Surat kuasa lisan hanya berlaku untuk membuat suatu perjanjian kerja tertentu. Jika anak yang
belum dewasa belum berusia 18 tahun, maka kuasa itu harus diberikan dihadapan majikan atau
orang yang mewakilinya.
Kuasa tersebut tidak dapat diberikan dengan bersyarat. Jika kuasa diberikan secara tertulis,
maka anak yang belum dewasa itu wajib menyerahkan surat kuasanya kepada majikan, yang
harus segera menyampaikan suatu salinan yang ditandatangani kepada anak yang belum
dewasa itu dan pada waktu berakhirnya hubungan kerja,. mengembalikan surat kuasa tersebut
kepada anak yang belum dewasa tersebut atau orang-orang yang mendapat hak daripadanya.
Sekedar tidak secara tegas dikecualikan dengan syarat-syarat tertentu dalam kuasa yang telah
diberikan itu, anak yang belum dewasa, tanpa mengurangi ketentuan alinea ketiga Pasal 1603 f.
Namun demikian, ia tidak dapat menghadap Pengadilan tanpa dibantu oleh walinya menurut
undang-undang, kecuali bagi Pengadilan ternyata bahwa wali tersebut tidak mampu
menyatakan kehendaknya.
Pasal 1601h
Jika anak yang belum dewasa, yang belum mampu membuat suatu perjanjian kerja, telah
membuat perjanjian kerja dan karena itu selama enam minggu telah melakukan pekerjaan pada
majikan tanpa rintangan dari walinya menurut undang-undang, maka ia dianggap telah diberi
kuasa dengan lisan oleh walinya untuk membuat perjanjian kerja itu.
Pasal 1601i
Suatu perjanjian kerja antara suami istri adalah batal.
Pasal 1601j
Suatu reglemen (peraturan perusahaan) yang ditetapkan oleh majikan hanya mengikat buruh,
jika buruh telah menyatakan setuju dengan reglemen itu dan juga telah memenuhi syarat-syarat
berikut:
1. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu telah diberikan kepada buruh dengan cuma-
cuma oleh atau atas nama majikan;
2. bahwa oleh atau atas nama majikan telah diserahkan ke Departemen Tenaga Kerja satu
eksemplar lengkap reglemen tersebut yang ditandatangani oleh majikan, supaya dapat
dibaca oleh umum;
3. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu ditempelkan dan tetap ada di suatu tempat
yang dapat didatangi buruh dengan mudah, sedapat-dapatnya dalam ruang kerja
sehingga dapat dibaca dengan baik.
Penyerahan dan pembacaan reglemen itu di Departemen Tenaga Kerja diselenggarakan
dengan cuma-cuma. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan reglemen itu
dengan cuma-cuma. Tiap perjanjian yang bertentangan dengan suatu ketentuan pasal ini,
adalah batal.
Pasal 1601k
Jika selama hubungan kerja ditetapkan suatu reglemen baru atau diubah reglemen yang telah
ada, maka reglemen baru atau reglemen yang telah diubah itu hanya mengikat buruh bila satu
eksemplar Iengkap rancangannya, sebelum ditetapkan, disediakan selama suatu waktu dengan
cuma-cuma untuk dibaca oleh buruh sehingga ia dapat mempertimbangkan isinya dengan
seksama. Jika buruh, setelah reglemen baru atau reglemen yang diubah itu ditetapkan tidak
dapat menyetujui, maka dalam waktu empat minggu sesudah mengetahui penetapan itu, ia
dapat menuntut di muka Pengadilan, supaya perjanjian kerja dibatalkan.
Setelah mendengar pihak lawan atau memanggilnya secara sah, Pengadilan memutus pada
tingkatan terakhir dan mengabulkan tuntutan buruh, kecuali jika ia berpendapat bahwa buruh
tidak begitu dirugikan oleh reglemen baru atau reglemen yang diubah itu. Dalam menunggu
putusan Pengadilan dan bila tuntutan ditolak, hubungan kerja berlangsung terus sedangkan
reglemen baru atau reglemen yang diubah itu sah sejak berlaku.
Dalam hal tuntutan dikabulkan, Pengadilan akan menetapkan pada saat mana hubungan kerja
akan berakhir, dan buruh berhak atas suatu ganti rugi sebagaimana di tentukan pada Pasal
1693q dalam pemutusan hubungan kerja oleh majikan.
Pasal 1601l
Suatu pernyataan dari pihak buruh bahwa ia mengikatkan diri untuk menyetujui tiap reglemen
yang akan ditetapkan oleh majikan di kemudian hari atau tiap perubahan dalam suatu reglemen
yang telah ada, adalah batal.
Pasal 1601m
Dan ketentuan-ketentuan dalam reglemen itu, orang hanya boleh menyimpang jika ada
perjanjian khusus yang tertulis mengenai hal itu.
Pasal 1601n
Setiap perjanjian antara majikan dan buruh yang bertentangan dengan suatu perjanjian
perubahan kolektif yang mengikat kedua belah pihak satu sama lain, dapat dibatalkan atas
tuntutan masing-masing dan mereka yang bersama-sama menjadi pihak dalam perjanjian
perburuhan kolektif itu, kecuali pihak majikan.
Yang dimaksud dengan perjanjian perburuhan kolektif adalah suatu peraturan yang dibuat oleh
seorang majikan atau lebih, atau suatu perkumpulan majikan atau lebih yang merupakan badan
hukum di satu pihak, dari suatu serikat buruh atau lebih yang merupakan suatu badan hukum
di lain pihak, tentang syarat-syarat kerja yang harus diindahkan sewaktu membuat suatu
perjanjian kerja.
Pasal 1601o
Untuk menghitung upah sehari yang ditetapkan dalam bentuk uang maka dalam bab ini satu
hari ditetapkan 10 jam, satu minggu 6 hari, satu bulan 25 hari, dan satu tahun 300 hari. Jika
upah seluruhnya atau sebagian ditetapkan dengan cara lain dan cara menurut jangka waktu,
maka sebagai upah harian yang ditetapkan dalam jumlah uang harus diambil upah rata-rata dari
buruh, dihitung selama 30 hari kerja yang telah lalu. Jika tidak dapat digunakan ukuran seperti
itu, maka sebagai upah harus diambil upah yang biasa untuk pekerjaan yang paling mirip dalam
hal sifat, tempat dan waktu.
Pasal 1601p
Upah buruh yang tidak tinggal di rumah majikan, tidak boleh ditetapkan selain dalam bentuk:
1. uang;
2. makanan, bahan makanan, penerangan dan bahan bakar yang harus dipakai di tempat
penyerahannya;
3. pakaian yang harus dipakai dalam melakukan pekerjaan;
4. sejumlah tertentu hasil perusahaan, atau bahan dasar atau bahan pembantu yang dipakai
dalam perusahaan itu, bila hasil atau bahan dasar atau bahan pembantu itu, mengingat
sifat dan banyaknya, termasuk dalam kebutuhan hidup utama bagi buruh dan
keluarganya, atau dipakai dalam perusahaan buruh, sebagai bahan dasar, bahan
pembantu, alat-alat atau perkakas, dengan pengecualian minuman keras dan candu;
5. hak pakai sebidang tanah atau padang rumput atau kandang untuk hewan, yang
ditentukan banyaknya serta jenisnya, kepunyaan buruh atau salah seorang anggota
keluarganya; hak pakai alat-alat kerja atau perkakas-perkakas serta perawatannya;
6. pekerjaan atau jasa tertentu yang dilakukan oleh majikan atau atas tanggungan majikan
untuk buruh itu;
7. hak pakai rumah atau sebagian rumah tertentu, perawatan kesehatan bagi buruh serta
keluarganya dengan cuma-cuma, pemakaian seorang pelayan atau lebih dengan cuma-
cuma, pemakaian sebuah mobil atau kendaraan lain dalam pembiayaan rumah tangga
semacam itu, sekedar belum termasuk dalam nomor-nomor tersebut di atas;
8. gaji selama cuti, setelah bekerja selama beberapa tahun tertentu, atau hak atas
pengangkutan dengan cuma-cuma ke tempat asal atau cuti pulang pergi.
Pasal 1601q
Jika dalam perjanjian atau reglemen tidak ditetapkan jumlah upah oleh kedua belah pihak,
maka buruh berhak untuk memperoleh upah sebanyak upah yang biasa di tempat itu bagi
pekerjaan yang serupa dengan pekerjaannya. Jikalau kebiasaan seperti ini tidak ada di tempat
itu, maka upah itu harus ditentukan dengan mengingat keadaan, menurut keadilan.
Pasal 1601r
Jika jumlah upah telah ditetapkan tetapi berlainan dari yang diperkenankan menurut Pasal
1601p, maka upah itu harus dianggap telah ditetapkan dalam bentuk uang dengan jumlah lima
kali jumlah tersebut. Seluruh upah yang ditetapkan berupa uang itu hendaklah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan di atas tentang hal memperhitungkan uang upah itu, sehingga tidak boleh
melebihi sepertiga kali jumlah upah yang biasanya atau menurut kepatutan harus diberikan
pada pekerjaan yang semacam. Setiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini
adalah batal.
Pasal 1601s
Tiap perjanjian antara majikan atau seorang pegawainya atau kuasanya dan seorang buruh yang
bekerja di bawah salah seorang dari mereka itu, yang mengikat diri buruh itu untuk
menggunakan upah atau pendapatannya yang lain seluruhnya atau sebagian menurut cara
tertentu atau untuk membeli barang-barang keperluannya di tempat tertentu atau dan orang
tertentu, tidak diperbolehkan dan adalah batal. Dan ketentuan-ketentuan tersebut, dikecualikan
perjanjian yang mengikutsertakan buruh dalam suatu dana, asal dana tersebut memenuhi
syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang.
Pasal 1601t
Jika buruh telah membuat suatu janji dalam suatu penjanjian dengan majikan, sedang
perjanjian itu menurut pasal di atas tidak diperbolehkan dan batal, maka perbuatan itu tidak
menimbulkan suatu perikatan. Buruh itu berhak menuntut kembali dari majikan tersebut
pembayaran yang dipotong dari upahnya atau yang telah ia keluarkan sendiri dari sakunya
seluruhnya dengan perjanjian tersebut, sedangkan uang yang telah ia terima dan majikan tidak
wajib dikembalikan.
Meskipun demikian, dalam hal mengabulkan tuntutan buruh, Pengadilan berkuasa untuk
membatasi hukuman sampai pada suatu jumlah yang dianggapnya adil menurut keadaan, tetapi
paling sedikit sebesar kerugian yang diderita oleh buruh itu menurut taksiran Pengadilan.
Jika buruh telah mengadakan suatu perjanjian dengan orang lain daripada majikan, sedang
perjanjian tersebut tidak diperbolehkan, maka buruh berhak meminta kembali dari majikan apa
yang telah dibayar atau yang masih terutang kepada orang lain itu. Ketentuan alinea kedua juga
berlaku dalam hal ini. Tiap hak buruh untuk mengajukan tuntutan yang berdasarkan pasal ini,
gugur setelah lewat enam bulan.
Pasal 1601u
Majikan hanya dapat mengenakan denda atas pelanggaran terhadap ketentuan dan perjanjian
tertulis atau reglemen, jika ketentuan itu ditunjuk secara tegas dan dendanya disebut pula
dalam perjanjian atau reglemen itu. Perjanjian atau reglemen yang memperjanjikan denda itu
harus menyebutkan dengan seksama kegunaan denda itu. Uang denda, baik secara Iangsung
maupun secara tidak langsung, sekali-kali tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi
majikan atau orang lain, yang dikuasakan olehnya untuk mengenakan denda kepada buruhnya.
Tiap denda yang diperjanjikan dalam suatu reglemen atau dalam suatu perjanjian, harus
ditetapkan pada jumlah tertentu yang dinyatakan dalam mata uang untuk upah yang ditetapkan
itu. Dalam satu minggu, kepada seorang buruh tidak boleh dikenakan denda-denda yang
jumlahnya melebihi upahnya dalam sehari.
Tidak satu denda pun boleh dijatuhkan lebih dari jumlah ini. Tiap perjanjian yang
bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah batal, Dengan perjanjian tertulis atau dengan
reglemen boleh diadakan penyimpangan dari ketentuan alinea kedua, ketiga dan keempat,
tetapi hanya mengenai buruh yang upahnya ditetapkan berupa uang yang jumlahnya lebih dari
delapan gulden sehari. Jika terjadi demikian, Pengadilan senantiasa berkuasa mengurangi
jumlah denda yang telah ditetapkan, sekedar jumlah itu menurut pendapatnya lebih dari
sepantasnya. Memperjanjikan hukuman, sebagaimana ditentukan dalam Bagian 10 dan Bab 1
dalam buku ini, adalah termasuk menetapkan dan menjanjikan denda menurut pengertian
pasal ini.
Pasal 1601v
Untuk satu perbuatan majikan tidak boleh mengenakan denda sambil menuntut ganti rugi.
Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal.
Pasal 1601w
Jika salah satu pihak dengan sengaja atau karena kesalahannya berbuat bertentangan dengan
salah satu kewajibannya, dan kerugian yang diderita oleh pihak lawan tidak dapat dinilai
dengan uang, maka Pengadilan akan menetapkan suatu jumlah uang menurut keadilan sebagai
ganti rugi.
Pasal 1601x
Suatu perjanjian yang mengurangi hak buruh, bahwa setelah mengakhiri hubungan kerja, ia
tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu, hanya sah jika dibuat dalam
suatu perjanjian tertulis atau suatu reglemen dengan buruh yang telah dewasa.
Baik atas tuntutan buruh maupun atas permintaannya yang diajukan pada pembelaannya dalam
suatu perkara, Pengadilan boleh membatalkan perjanjian seperti itu, seluruhnya atau sebagian,
dengan alasan bahwa dibandingkan dengan kepentingan majikan yang dilindungi itu, buruh
dirugikan secara tidak adil oleh perjanjian tersebut.
Dan suatu perjanjian termaksud dalam alinea pertama, majikan tidak dapat mengambil hak-hak
jika ia memutuskan hubungan kerja secara melanggar hukum atau jika buruh memutuskannya
karena desakan sesuatu yang ditimbulkan majikan itu secara tegas atau dengan kesalahannya.
Juga tidak boleh majikan berbuat demikian, jika Pengadilan, atas permintaan atau tuntutan
buruh, telah menyatakan bubarnya perjanjian itu berdasarkan suatu alasan mendesak, yang
diberikan kepada buruh karena kesengajaan atau kesalahan majikan.
Jika buruh berjanji akan memberikan kepada majikan suatu ganti rugi bila ia melakukan
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan suatu perjanjian sebagaimana dimaksudkan
pada alinea pertama, maka Pengadilan senantiasa berwenang mengurangi ,jumlah ganti rugi
yang telah ditetapkan, sekedar jumlah itu menurut pendapatnya lebih dari yang sepantasnya.
Pasal 1601y
Dihapus dengan S. 1928-533 jo. S. 1929-261.
BAGIAN 3
Kewajiban-kewajiban Majikan
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1601 →