SimulasiVonis

Pasal 1608

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika pekerjaan yang diborongkan itu dilakukan sebagian demi sebagian atau menurut ukuran,

maka hasil pekerjaan dapat diperiksa sebagian demi sebagian; pemeriksaan itu dianggap telah

dilakukan terhadap semua bagian yang telah dibayar, jika pemberi tugas itu membayar

pemborongan tiap kali menurut ukuran dan apa yang telah diselesaikan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1607 ↑ Daftar Pasal Pasal 1609 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1608 →