SimulasiVonis

Pasal 1692

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Gugatan yang disebut dalam Pasal 1691 gugur setelah lewat satu tahun, terhitung dari hari

peristiwa yang menjadi alasan gugatan itu terjadi dan dapat diketahui oleh penghibah.

Gugatan itu tidak dapat diajukan oleh penghibah terhadap ahli waris orang yang diberi hibah

itu; demikian juga ahli waris penghibah tidak dapat mengajukan gugatan terhadap orang yang

mendapat hibah kecuali jika gugatan itu telah mulai diajukan oleh penghibah atau penghibah

ini meninggal dunia dalam tenggang waktu satu tahun sejak terjadinya peristiwa yang

dituduhkan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1691 ↑ Daftar Pasal Pasal 1693 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1692 →