Pasal 1692
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Gugatan yang disebut dalam Pasal 1691 gugur setelah lewat satu tahun, terhitung dari hari
peristiwa yang menjadi alasan gugatan itu terjadi dan dapat diketahui oleh penghibah.
Gugatan itu tidak dapat diajukan oleh penghibah terhadap ahli waris orang yang diberi hibah
itu; demikian juga ahli waris penghibah tidak dapat mengajukan gugatan terhadap orang yang
mendapat hibah kecuali jika gugatan itu telah mulai diajukan oleh penghibah atau penghibah
ini meninggal dunia dalam tenggang waktu satu tahun sejak terjadinya peristiwa yang
dituduhkan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1692 →