SimulasiVonis

Pasal 1701–1800

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

Pasal 1701Penitipan barang dengan sukarela hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk Pasal 1702Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang belum cakap u Pasal 1703Penitipan karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya s Pasal 1704Dihapus dengan S. 1925-525. Pasal 1705Penitipan karena terpaksa, diatur menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi penitipan Pasal 1706Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelih Pasal 1707Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti: 1. jika penerima Pasal 1708Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tid Pasal 1709Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang, bertang Pasal 1710Mereka bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau Pasal 1711Mereka tidak bertanggung jawab atas perampokan atau pencurian yang diperbuat oleh orang ya Pasal 1712Penerima titipan tidak boleh memakai barang titipan tanpa izin yang diberikan secara tegas Pasal 1713Bila barang yang dititipkan itu tersimpan dalam sebuah peti terkunci atau terbungkus denga Pasal 1714Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya. Dengan demi Pasal 1715Penerima titipan hanya wajib mengembalikan barang titipan itu dalam keadaan sebagaimana ad Pasal 1716Jika barang titipan dirampas dan kekuasaan penerima titipan tetapi kemudian ia menerima pe Pasal 1717Bila seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad baik, ta Pasal 1718Jika barang titipan itu mendatangkan hasil dan hasil itu telah dipungut atau diterima oleh Pasal 1719Penerima titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang men Pasal 1720Ia tidak dapat menuntut orang yang menitipkan barang untuk membuktikan dirinya sebagai pem Pasal 1721Bila pemberi titipan meninggal dunia maka barang titipannya itu hanya dapat dikembalikan k Pasal 1722Jika pemberi titipan berganti kedudukan hukum, misalnya bila seorang perempuan yang belum Pasal 1723Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang wali pengampu, suami atau pengurus, dan kemud Pasal 1724Pengembalian barang yang dititipkan harus dilakukan di tempat yang ditentukan dalam perjan Pasal 1725Bila pemberi titipan menuntut barang titipan itu, maka barañg itu harus dikembalikan seket Pasal 1726Bila penerima titipan mempunyai alasan yang sah untuk dibebaskan dari barang yang dititipk Pasal 1727Semua kewajiban penerima titipan berhenti bila ia mengetahui dan dapat membuktikan bahwa i Pasal 1728Pemberi titipan wajib mengganti semua biaya yang dikeluarkan penyimpan guna menyelamatkan Pasal 1729Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos kerugian Pasal 1730Sekestrasi ialah penitipan barang yang berada dalam persengketaan kepada orang lain yang m Pasal 1731Sekestrasi terjadi karena suatu perjanjian, bila barang yang dipersengketakan itu diserahk Pasal 1732Tidak diharuskan bahwa sekestrasi berlaku dengan cuma-cuma. Pasal 1733Sekestrasi tunduk pada semua aturan yang berlaku bagi penitipan murni kecuali mengenai hal Pasal 1734Sekestrasi dapat mengenai barang-barang tak bergerak dan barang-barang bergerak. Pasal 1735Penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekestrasi tidak dapat dibebaskan dan kewajiban Pasal 1736Sekestrasi atas perintah Pengadilan terjadi bila Pengadilan memerintahkan supaya suatu bar Pasal 1737Sekestrasi dan Pengadilan ditugaskan kepada seorang yang ditunjuk atau mufakat kedua belah Pasal 1738Pengadilan dapat memerintahkan supaya dilakukan sekestrasi: 1. atas barang-barang berger Pasal 1739Pengangkatan seorang penyimpan oleh Pengadilan, menimbulkan kewajiban-kewajiban timbal bal Pasal 1740Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang u Pasal 1741Orang yang meminjamkan itu tetap menjadi pemilik mutlak barang yang dipinjamkan itu. Pasal 1742Segala sesuatu yang dipergunakan orang dan tidak dapat musnah karena pemakaiannya, dapat m Pasal 1743Semua perjanjian yang lahir dan perjanjian pinjami pakai, beralih kepada ahli waris orang Pasal 1744Barangsiapa menerima suatu barang yang dipinjam wajib memelihara barang itu sebagai seoran Pasal 1745Jika barang pinjaman itu musnah karena suatu peristiwa yang tidak disengaja, sedang hal it Pasal 1746Jika barang itu telah ditaksir harganya pada waktu dipinjamkan maka musnahnya barang itu m Pasal 1747Jika barang itu menjadi berkurang harganya semata-mata karena pemakaian yang sesuai dengan Pasal 1748Jika pemakai telah mengeluarkan biaya untuk dapat memakai barang yang dipinjamnya itu, mak Pasal 1749Jika beberapa orang bersama-sama meminjam satu barang, maka mereka masing-masing wajib ber Pasal 1750Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkannya kecuali bila sudah Pasal 1751Akan tetapi bila dalam jangka waktu itu atau sebelum berakhirnya keperluan untuk memakai b Pasal 1752Jika dalam jangka waktu pemakaian barang pinjaman itu pemakai terpaksa mengeluarkan biaya Pasal 1753Jika barang yang dipinjamkan itu mempunyai cacat-cacat sedemikian rupa sehingga pemakai or Pasal 1754Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan seju Pasal 1755Berdasarkan perjanjian tersebut, orang yang menerima pinjaman menjadi pemilik mutlak baran Pasal 1756Utang yang timbul karena peminjaman uang, hanya terdiri dan sejumlah uang yang digariskan Pasal 1757Ketentuan pasal di atas tidak berlaku jika kedua belah pihak menyepakati dengan tegas bahw Pasal 1758Jika yang dipinjamkan itu berupa barang-barang emas atau perak, atau barang-barang lain, m Pasal 1759Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu y Pasal 1760Jika jangka waktu peminjaman tidak ditentukan maka bila pemberi pinjaman menuntut pengemba Pasal 1761Jika telah dijanjikan bahwa peminjam barang atau uang akan mengembalikannya bila ía mampu Pasal 1762Ketentuan Pasal 1753 berlaku juga dalam perjanjian pinjam pakai habis. BAGIAN 3 Kewajiban- Pasal 1763Barangsiapa meminjam suatu barang wajib mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sam Pasal 1764Jika ia tidak mungkin memenuhi kewajiban itu maka ia wajib membayar harga barang yang dipi Pasal 1765Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat Pasal 1766Barangsiapa sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga yang tidak diperjanjika Pasal 1767Ada bunga menurut penetapan undang-undang, ada pula yang ditetapkan dalam perjanjian. Bung Pasal 1768Jika pemberi pinjaman memperjanjikan bunga tanpa menentukan besarnya, maka penerima pinjam Pasal 1769Bukti yang menyatakan pembayaran uang pinjaman pokok tanpa menyebutkan sesuatu tentang pem Pasal 1770Perjanjian bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa pihak yang memberikan pinjaman uang a Pasal 1771Bunga ini pada hakikatnya dapat diangsur. Hanya kedua belah pihak dapat mengadakan persetu Pasal 1772Seseorang yang berutang bunga abadi dapat dipaksa mengembalikan uang pokok: 1. jika ía Pasal 1773Dalam kedua ha! pertama yang disebut dalam pasal yang lalu, debitur dapat membebaskan diri Pasal 1774Suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untu Pasal 1775Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan suatu persetujuan atas beban atau dengan suatu akt Pasal 1776Bunga cagak hidup dapat diadakan atas diri orang yang memberikan pinjaman atau atas diri o Pasal 1777Bunga cagak hidup dapat diadakan atas diri satu orang atau lebih. Pasal 1778Bunga cagak hidup dapat diadakan untuk seorang pihak ketiga, meskipun uangnya diberikan ol Pasal 1779Bunga cagak hidup yang diadakan atas diri seseorang yang meninggal pada hari persetujuan t Pasal 1780Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan perjanjian sampai sedemikian tinggi menurut kehend Pasal 1781Orang yang atas dirinya diadakan bunga cagak hidup dengan beban, dapat menuntut pembatalan Pasal 1782Penunggakan pembayaran bunga cagak hidup tidak memberikan hak kepada penerima bunga untuk Pasal 1783Dihapus dengan S. 1906 - 348. Pasal 1784Debitur tidak dapat membebaskan diri dari pembayaran bunga cagak hidup dengan menawarkan p Pasal 1785Pemilik bunga cagak hidup hanya berhak atas bunga itu menurut jumlah hari seumur hidup ora Pasal 1786Mengadakan penjanjian bahwa suatu bunga cagak hidup takkan tunduk pada suatu penyitaan, ti Pasal 1787Penerima bunga tidak dapat menagih bunga yang sudah harus dibayar selain dengan menyatakan Pasal 1788Undang-undang tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal suatu utang yang Pasal 1789Akan tetapi dalam ketentuan tersebut di atas itu tidak termasuk permainan-permainan yang d Pasal 1790Ketentuan-ketentuan dalam dua pasal yang lalu tidak boleh digunakan untuk menghindari utan Pasal 1791Seorang yang secara sukarela membayar kekalahannya dengan uang, sekali-kali tak boleh menu Pasal 1792Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang la Pasal 1793Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tan Pasal 1794Pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya. Jika dala Pasal 1795Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan terte Pasal 1796Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangk Pasal 1797Penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya, kekuasaan yang diber Pasal 1798Orang-orang perempuan dan anak yang belum dewasa dapat ditunjuk kuasa tetapi pemberi kuasa Pasal 1799Pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang yang dengannya penerima kuasa telah me Pasal 1800Penerima kuasa, selama kuasanya belum dicabut, wajib melaksanakan kuasanya dan bertanggung
← Rentang sebelumnya Semua rentang Rentang berikutnya →