SimulasiVonis

Pasal 1712

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penerima titipan tidak boleh memakai barang titipan tanpa izin yang diberikan secara tegas

oleh pemberi titipan atau dapat disimpulkan adanya, dengan ancaman mengganti biaya,

kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1711 ↑ Daftar Pasal Pasal 1713 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1712 →