Pasal 1729
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos kerugian
yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan itu.
BAGIAN 3
Sekestrasi dan Pelbagai Jenisnya
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1729 →