SimulasiVonis

Pasal 1729

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos kerugian

yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan itu.

BAGIAN 3

Sekestrasi dan Pelbagai Jenisnya

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1728 ↑ Daftar Pasal Pasal 1730 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1729 →