SimulasiVonis

Pasal 1772

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Seseorang yang berutang bunga abadi dapat dipaksa mengembalikan uang pokok:

1. jika ía tidak membayar apa pun dan bunga yang harus dibayarnya selama dua tahun

berturut-turut;

2. jika ia Ialai memberikan jaminan yang dijanjikan kepada kreditur;

3. jika ia dinyatakan pailit atau dalam keadaan benar-benar tidak mampu untuk membayar.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1771 ↑ Daftar Pasal Pasal 1773 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1772 →