SimulasiVonis

Pasal 1723

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang wali pengampu, suami atau pengurus, dan

kemudian kekuasaan mereka berakhir maka barang itu hanya boleh dikembalikan kepada

pemilik sah barang itu yaitu orang yang diwakili oleh wali, pengampu, suami atau pengurus itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1722 ↑ Daftar Pasal Pasal 1724 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1723 →