SimulasiVonis

Pasal 1738

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pengadilan dapat memerintahkan supaya dilakukan sekestrasi:

1. atas barang-barang bergerak yang telah disita dan tangan seorang debitur;

2. atas suatu barang bergerak atau barang tak bergerak, yang hak milik mutlak atau besit

atas barang itu menjadi sengketa antara dua orang atau lebih;

3. atas barang-barang yang ditawarkan oleh seorang debitur untuk membayar utangnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1737 ↑ Daftar Pasal Pasal 1739 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1738 →