Pengacara-ku

Pasal 1757

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ketentuan pasal di atas tidak berlaku jika kedua belah pihak menyepakati dengan tegas bahwa

uang pinjaman harus dikembalikan dengan uang logam dan jenis dalam jumlah yang sama

seperti semula. Dalam hal demikian pihak yang menerima pinjaman harus mengembalikan

uang logam dan jenis dan dalam jumlah yang sama,tidak lebih dan tidak kurang. Jika uang

logam sejenis sudah tidak cukup lagi dalam peredaran, maka kekurangannya harus diganti

dengan uang dan logam yang sama dan sedapat mungkin mendekati kadar logam uang

pinjaman itu, sehingga semuanya mengandung Iogam ash yang beratnya sama dengan yang

terdapat dalam uang logam pinjaman semula.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1756 ↑ Daftar Pasal Pasal 1758 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1757 →