Pasal 1757
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ketentuan pasal di atas tidak berlaku jika kedua belah pihak menyepakati dengan tegas bahwa
uang pinjaman harus dikembalikan dengan uang logam dan jenis dalam jumlah yang sama
seperti semula. Dalam hal demikian pihak yang menerima pinjaman harus mengembalikan
uang logam dan jenis dan dalam jumlah yang sama,tidak lebih dan tidak kurang. Jika uang
logam sejenis sudah tidak cukup lagi dalam peredaran, maka kekurangannya harus diganti
dengan uang dan logam yang sama dan sedapat mungkin mendekati kadar logam uang
pinjaman itu, sehingga semuanya mengandung Iogam ash yang beratnya sama dengan yang
terdapat dalam uang logam pinjaman semula.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1757 →