SimulasiVonis

Pasal 1719

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penerima titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang

menitipkan sendiri barang itu atau kepada orang yang atas namanya menitipkan barang itu,

atau kepada wakil yang ditunjuknya untuk menerima kembali barang termaksud.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1718 ↑ Daftar Pasal Pasal 1720 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1719 →