Pengacara-ku

Pasal 1764

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika ia tidak mungkin memenuhi kewajiban itu maka ia wajib membayar harga barang yang

dipinjamnya dengan memperhatikan waktu dan tempat pengembalian barang itu menurut

perjanjian. Jika waktu dan tempat tidak diperjanjikan maka pengembalian harus dilakukan

menurut nilai barang pinjaman tersebut pada waktu dan tempat peminjaman.

BAGIAN 4

Peminjaman dengan Bunga

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1763 ↑ Daftar Pasal Pasal 1765 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1764 →