SimulasiVonis

Pasal 1724

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pengembalian barang yang dititipkan harus dilakukan di tempat yang ditentukan dalam

perjanjian. Jika tempat itu tidak ditentukan dalam perjanjian, maka pengembalian harus

diakukan di tempat penitipan barang itu. Semua biaya yang perlu dikeluarkan untuk

penyerahan kembali itu, harus ditanggung oleh pemberi titipan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1723 ↑ Daftar Pasal Pasal 1725 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1724 →