SimulasiVonis

Pasal 1782

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penunggakan pembayaran bunga cagak hidup tidak memberikan hak kepada penerima bunga

untuk meminta kembali uang pokok atau barang yang boleh diberikannya untuk dapat

menerima bunga itu; ia hanya berhak menuntut debitur membayar bunga yang wajib

dibayarnya, menyita kekayaannya untuk melunasi utangnya dan meminta jaminan untuk bunga

yang sudah dapat ditagih.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1781 ↑ Daftar Pasal Pasal 1783 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1782 →