Pasal 1782
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penunggakan pembayaran bunga cagak hidup tidak memberikan hak kepada penerima bunga
untuk meminta kembali uang pokok atau barang yang boleh diberikannya untuk dapat
menerima bunga itu; ia hanya berhak menuntut debitur membayar bunga yang wajib
dibayarnya, menyita kekayaannya untuk melunasi utangnya dan meminta jaminan untuk bunga
yang sudah dapat ditagih.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1782 →