Pengacara-ku

Pasal 1791

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Seorang yang secara sukarela membayar kekalahannya dengan uang, sekali-kali tak boleh

menuntut kembali uangnya kecuali bila pihak yang menang itu telah melakukan kecurangan

atau penipuan.

BAB XVI

PEMBERIAN KUASA

BAGIAN 1

Sifat Pemberian Kuasa

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1790 ↑ Daftar Pasal Pasal 1792 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1791 →