Pasal 1791
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Seorang yang secara sukarela membayar kekalahannya dengan uang, sekali-kali tak boleh
menuntut kembali uangnya kecuali bila pihak yang menang itu telah melakukan kecurangan
atau penipuan.
BAB XVI
PEMBERIAN KUASA
BAGIAN 1
Sifat Pemberian Kuasa
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1791 →