Pasal 1708
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak
terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu.
Dalam hal terakhir mi ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika
barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1708 →