SimulasiVonis

Pasal 1727

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua kewajiban penerima titipan berhenti bila ia mengetahui dan dapat membuktikan bahwa

ia sendirilah pemilik sah barang yang dititipkan kepadanya itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1726 ↑ Daftar Pasal Pasal 1728 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1727 →