Pasal 1702
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang belum cakap
untuk membuat perjanjian, maka pemberi titipan, selama barang itu masih di tangan penerima
titipan, dapat menuntut pengembalian barang itu; tetapi jika barang itu tidak ada lagi di tangan
penerima titipan maka pemberi titipan dapat menuntut ganti rugi sejauh penerima titipan
mendapat manfaat dan barang titipan tersebut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1702 →