SimulasiVonis

Pasal 1709

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang,

bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di situ. Penitipan

demikian dianggap sebagai penitipan karena terpaksa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1708 ↑ Daftar Pasal Pasal 1710 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1709 →