SimulasiVonis

Pasal 1707

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:

1. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;

2. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;

3. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;

4. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua

kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1706 ↑ Daftar Pasal Pasal 1708 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1707 →