Pasal 1800
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penerima kuasa, selama kuasanya belum dicabut, wajib melaksanakan kuasanya dan
bertanggung jawab atas segala biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena tidak
dilaksanakannya kuasa itu.
Begitu pula ia wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi
kuasa meninggal dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera diselesaikannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1800 →