SimulasiVonis

Pasal 1800

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penerima kuasa, selama kuasanya belum dicabut, wajib melaksanakan kuasanya dan

bertanggung jawab atas segala biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena tidak

dilaksanakannya kuasa itu.

Begitu pula ia wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi

kuasa meninggal dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera diselesaikannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1799 ↑ Daftar Pasal Pasal 1801 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1800 →