Pengacara-ku

Pasal 1737

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Sekestrasi dan Pengadilan ditugaskan kepada seorang yang ditunjuk atau mufakat kedua belah

pihak yang berperkara, atau kepada orang-orang lain yang diangkat oleh Pengadilan karena

jabatan.

Dalam kedua hal tersebut orang yang telah diserahi urusan itu harus memenuhi semua

kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian tentang sekestrasi itu, dan atas tuntutan Kejaksaan,

ia wajib menyerahkan suatu perhitungan ringkas setiap tahun kepada Hakim tentang urusan

penitipan barang itu, dengan menunjukkan barang-barang yang dipersyaratkan kepadanya;

tetapi jika perhitungan itu kemudian tidak disetujui oleh orang-orang yang berkepentingan,

penyimpan tidak dapat menyanggah dengan mengatakan bahwa perhitungan itu sudah

disetujui oleh Pengadilan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1736 ↑ Daftar Pasal Pasal 1738 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1737 →