SimulasiVonis

Pasal 1795

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan

tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1794 ↑ Daftar Pasal Pasal 1796 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1795 →