Pasal 1797
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya, kekuasaan yang
diberikan untuk menyelesaikan suatu perkara secara damai, tidak mengandung hak untuk
menggantungkan penyelesaian perkara pada keputusan wasit.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1797 →