Pengacara-ku

Pasal 1721

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila pemberi titipan meninggal dunia maka barang titipannya itu hanya dapat dikembalikan

kepada ahli warisnya. Jika ada lebih dan seorang ahli waris maka barang itu harus dikembalikan

kepada semua ahli waris, atau kepada masing-masing menurut ukuran bagian masing-masing.

Jika barang titipan tidak dapat dibagi-bagi, maka para ahli waris harus bermufakat tentang

siapa yang menerima kembali barang itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1720 ↑ Daftar Pasal Pasal 1722 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1721 →