Pasal 1721
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila pemberi titipan meninggal dunia maka barang titipannya itu hanya dapat dikembalikan
kepada ahli warisnya. Jika ada lebih dan seorang ahli waris maka barang itu harus dikembalikan
kepada semua ahli waris, atau kepada masing-masing menurut ukuran bagian masing-masing.
Jika barang titipan tidak dapat dibagi-bagi, maka para ahli waris harus bermufakat tentang
siapa yang menerima kembali barang itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1721 →