SimulasiVonis

Pasal 1722

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika pemberi titipan berganti kedudukan hukum, misalnya bila seorang perempuan yang belum

menikah kemudian menikah sehingga ia menjadi berada di bawah kekuasaan suaminya atau

bila seorang dewasa ditempatkan di bawah pengampuan, barang titipan itu tidak boleh

dikembalikan selain kepada orang yang ditugaskan mengurus hak-hak dan harta benda

pemberi titipan itu kecuali kalau penyimpanan barang mempunyai alasan yang sah untuk

membuktikan bahwa ia tidak mengetahui perubahan kedudukan hukum pemberi titipan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1721 ↑ Daftar Pasal Pasal 1723 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1722 →