SimulasiVonis

Pasal 1776

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bunga cagak hidup dapat diadakan atas diri orang yang memberikan pinjaman atau atas diri

orang yang diberi manfaat dan bunga tersebut atau pula atas diri seorang pihak ketiga,

meskipun orang ini tidak mendapat manfaat daripadanya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1775 ↑ Daftar Pasal Pasal 1777 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1776 →