SimulasiVonis

Pasal 1758

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika yang dipinjamkan itu berupa barang-barang emas atau perak, atau barang-barang lain,

maka peminjam harus mengembalikan logam yang sama beratnya dan mutunya dengan yang ía

terima dahulu itu, tanpa kewajiban memberikan lebih walaupun harga logam itu sudah naik

atau turun.

BAGIAN 2

Kewajiban-kewajiban Orang yang Meminjamkan

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1757 ↑ Daftar Pasal Pasal 1759 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1758 →