SimulasiVonis

Pasal 1759

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat

waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1758 ↑ Daftar Pasal Pasal 1760 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1759 →