SimulasiVonis

Pasal 1760

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika jangka waktu peminjaman tidak ditentukan maka bila pemberi pinjaman menuntut

pengembalian barang pinjaman itu, Pengadilan boleh memberikan sekadar kelonggaran kepada

peminjam sesudah mempertimbangkan keadaan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1759 ↑ Daftar Pasal Pasal 1761 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1760 →