Pasal 1796
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang
menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di
atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat
dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang
tegas.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1796 →