Pasal 1747
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika barang itu menjadi berkurang harganya semata-mata karena pemakaian yang sesuai dengan
maksud peminjaman barang itu, dan bukan karena kesalahan peminjam maka ia tidak
bertanggung jawab atas berkurangnya harga itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1747 →