SimulasiVonis

Pasal 1771

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bunga ini pada hakikatnya dapat diangsur.

Hanya kedua belah pihak dapat mengadakan persetujuan bahwa pengangsuran itu boleh

dilakukan sebelum lewat waktu tertentu, yang tidak boleh ditetapkan lebih lama dan sepuluh

tahun, atau tidak boleh dilakukan sebelum diberitahukan kepada kreditur dengan suatu

tenggang waktu yang sebelumnya telah ditetapkan oleh mereka, tetapi tidak boleh lebih lama

dan satu tahun.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1770 ↑ Daftar Pasal Pasal 1772 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1771 →