SimulasiVonis

Pasal 1726

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila penerima titipan mempunyai alasan yang sah untuk dibebaskan dari barang yang dititipkan

kepadanya, maka ia dapat juga mengembalikan barang titipan itu sebelum tiba waktu

pengembalian yang ditentukan dalam perjanjian jika pemberi titipan menolaknya maka

penerima titipan boleh meminta izin kepada Pengadilan untuk menitipkan barang itu pada

orang lain.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1725 ↑ Daftar Pasal Pasal 1727 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1726 →