Pasal 960
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bunga dan hasil barang-barang yang dihibahwasiatkan adalah untuk keuntungan penerima
hibah sejak hari kematian, kapan pun ia menuntut penyerahannya;
1. bila pewaris menyatakan keinginannya untuk itu dalam surat wasiat itu;
2. bila yang dihibahwasiatkan adalah suatu bunga cagak hidup atau suatu uang tunjangan
tahunan, bulanan atau mingguan sebagai pemberian untuk nafkah.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 960 →