Pasal 959
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penerima hibah wasiat harus meminta barang yang dihibahkan kepada para ahli waris atau
penerima wasiat yang diwajibkan untuk menyerahkan barang yang dihibahkan itu.
Ia berhak atas hasil dan bunganya sejak hari kematian pewaris, bila tuntutan untuk penyerahan
dilakukan dalam waktu satu tahun sejak hari tersebut, atau bila penyerahan itu dilakukan secara
sukarela dalam jangka waktu yang sama. Bila tuntutan itu diajukan setelah itu, ia hanya berhak
atas hasil dan bunganya saja, terhitung dari hari pengajuan tuntutan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 959 →