Pasal 949
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Surat-surat wasiat tersebut dalam tiga pasal yang lalu harus ditandatangani oleh pewaris, oleh
orang yang dihadapannya wasiat itu dibuat, dan oleh sekurang-kurangnya salah seorang saksi.
Bila pewaris atau salah seorang saksi menyatakan tidak dapat menulis, atau berhalangan untuk
menandatanganinya, maka pernyataan itu serta sebab halangan itu harus dengan tegas
disebutkan dalam akta itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 949 →