Pasal 950
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Surat-surat wasiat termaksud dalam pasal-pasal 946,947,948 alinea pertama, kehilangan
kekuatan bila pewaris meninggal enam bulan setelah berhentinya sebab yang telah
menyebabkan wasiat itu dibuat dalam bentuk seperti itu.
Surat wasiat termaksud dalam Pasal 948 alinea kedua kehilangan kekuatannya, bila pewaris
meninggal enam bulan setelah hari penandatanganan akta itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 950 →