Pasal 948
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Mereka yang berada di tempat-tempat yang dilarang berhubungan dengan dunia luar karena
berjangkitnya penyakit pes atau penyakit menular lain, boleh membuat wasiat mereka di
hadapan setiap pegawai negeri dan dua orang saksi.
Wewenang yang sama juga diberikan kepada mereka yang jiwanya terancam alkibat sakit
mendadak atau mendapat kecelakaan, pemberontakan, gempa burni atau bencana-bencana
alam Iainnya, bila dalam jarak enam pal dan tempat itu tidak ada Notaris atau bila orang-orang
yang berwenang untuk itu tidak dapat diminta jasa-jasanya, baik karena sedang tidak ada di
tempat, maupun karena terhalang akibat terputusnya perhubungan. Tentang keadaan-keadaan
yang menyebabkan untuk membuat surat wasiat itu harus disebutkan dalam akta tersebut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 948 →