SimulasiVonis

Pasal 947

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Surat wasiat orang-orang yang sedang berlayar di laut, boleh dibuat dihadapan nakhoda atau

mualim kapal itu, atau bila mereka tidak ada, dihadapan orang yang menggantikan jabatan

mereka dengan dihadiri dua orang saksi.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 946 ↑ Daftar Pasal Pasal 948 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 947 →