SimulasiVonis

Pasal 927

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penerima hibah yang menerima barang-barang Iebih daripada yang semestinya. harus

mengembalikan hasil dari kelebihan itu, terhitung dari hari meninggalnya pemberi hibah bila

tuntutan akan pengurangan itu diajukan dalam waktu satu tahun sejak hari kematian itu, dan

dalam hal-hal lain terhitung dari hari pengajuan tuntutan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 926 ↑ Daftar Pasal Pasal 928 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 927 →