Pasal 926
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pengurangan terhadap apa yang diwasiatkan, harus dilakukan tanpa membedakan antara
pengangkatan ahli waris dan pemberian hibah wasiat, kecuali bila pewaris telah menetapkan
dengan tegas bahwa harus diutamakan pelaksanaan pengangkatan ahli waris yang ini atau
pemberian hibah wasiat yang itu; dalam hal itu, wasiat yang demikian tidak boleh dikurangi,
kecuali bila wasiat-wasiat lainnya tidak cukup untuk memenuhi legitieme portie.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 926 →