Pasal 928
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barang-barang tetap yang atas dasar pengurangan harus kembali dalam harta peninggalan,
karena pengembalian itu, menjadi bebas dan utang-utang atas hipotek-hipotek yang telah
dibebankan kepada barang-barang itu oleh penerima hibah.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 928 →