SimulasiVonis

Pasal 9

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila dalam hal yang dimaksud dalam alinea pertama Pasal 6 permohonan itu dikabulkan, maka

surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil di tempat tinggal si

pemohon, pegawai mana harus menuliskannya dalam buku daftar yang sedang berjalan, dan

membuat catatan tentang hal itu pada margin akta kelahiran si pemohon.

Surat penetapan yang diberikan berkenaan dengan dikabulkannya permohonan yang diajukan

menurut alinea kedua Pasal 6, dibukukan dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan di

tempat tinggal yang bersangkutan dan dalam ha! termaksud Pasal 43 alinea pertama Reglemen

tentang Catatan Sipil untuk Golongan Eropa, dicatat pula pada margin akta kelahiran.

Jika suatu permohonan tidak dikabulkan seperti yang dimaksud dalam alinea yang lalu, maka

Presiden dapat memberikan suatu nama keturunan atau nama depan kepada yang

berkepentingan. Surat penetapan mi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal yang lalu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 8 ↑ Daftar Pasal Pasal 10 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 9 →