SimulasiVonis

Pasal 8

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Selama jangka waktu tersebut dalam pasal yang lalu, pihak-pihak yang berkepentingan

diperbolehkan mengemukakan kepada Presiden, dengan surat permohonan, dasar-dasar yang

mereka anggap menjadi keberatan untuk menentang permohonan tersebut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 7 ↑ Daftar Pasal Pasal 9 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 8 →