SimulasiVonis

Pasal 10

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Diperolehnya suatu nama sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam keempat pasal yang lalu,

sekali-kali tidak boleh diajukan sebagal bukti adanya hubungan sanak saudara.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 9 ↑ Daftar Pasal Pasal 11 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 10 →